Prosedur Penyampaian Keluhan dan Kebebasan Berserikat

Perusahaan menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan menyediakan mekanisme penyampaian keluhan yang aman, terbuka, dan terpercaya.

Prosedur penyampaian keluhan dan kebebasan berserikat

Perusahaan menjunjung tinggi hak kebebasan berserikat sebagai bagian dari komitmen dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan transparan, di mana seluruh karyawan memiliki kebebasan untuk membentuk, bergabung, dan berpartisipasi dalam serikat kerja tanpa adanya tekanan atau diskriminasi.

Serikat kerja berperan aktif dalam menyuarakan aspirasi karyawan melalui dialog konstruktif dengan manajemen serta terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, sementara Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit menjadi wadah komunikasi resmi untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan secara terbuka dan solutif.

Selain itu, perusahaan menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan pelanggaran yang aman, rahasia, dan terpercaya, mendorong karyawan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika, hukum, maupun kebijakan perusahaan tanpa rasa takut akan pembalasan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.